Grafis Tribun Lampung
STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya
Tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK, berikut penjelasan cara mengurus penggantian STNK yang hilang.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sama seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan SIM, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat Anda pusing tujuh keliling.
Sesuai dengan kepanjangannya, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan.
Baca: Setelah Diperah, Berapa Lama ASI Bisa Bertahan?
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
Jika STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda.
Dan Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK.
Nah tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK, berikut penjelasan cara mengurus penggantian STNK yang hilang.




