Tribun Bandar Lampung

Tim Jatanras Polda Lampung Ringkus Buronan Penggelapan Minyak Sawit Mentah

Tim Ops Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tersangka penggelapan CPO.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Polisi menangkap Haerudin (tengah), tersangka penggelapan minyak sawit mentah, yang sudah tiga bulan buron. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Operasional Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung akhirnya meringkus seorang tersangka penggelapan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Haerudin (50), nama tersangka itu, telah buron selama tiga bulan.

Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, tim membekuk Haerudin di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Tersangka Haerudin, warga Kampung Suka Indah I, Kelurahan Way Laga, Panjang, kami amankan tersangka pada Jumat (9/11/2018) di rumah rekannya," kata Ruli, Minggu (11/11/2018).

Ia mengungkapkan, Haerudin merupakan ayah dari Sepin (21) yang tertangkap lebih dahulu pada 14 April lalu. Berkas perkara tersangka Sepin sendiri telah lengkap. Pihak kepolisian sudah melimpahkannya ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit truk fuso, surat jalan, rekaman kamera closed circuit television (CCTV), surat bukti timbang CPO, serta surat perintah bongkar muat.

"Jadi, tersangka Haerudin ini bekerja sebagai sopir truk yang mengangkut CPO. Tapi, dia bersama Sepin (anaknya) menggelapkan CPO yang dia bawa," bebernya.

Ruli menjelaskan, Haerudin seharusnya menurunkan muatan CPO dari truk di gudang PT Sinar Mas.

"Tapi, bukannya bongkar muatan di gudang perusahaan, dia malah melarikan dan menjual CPO ke luar perusahaan tanpa izin," paparnya.

Penangkapan tersangka Haerudin sendiri berdasarkan laporan di kepolisian bernomor LP/B-1060/VII/2018/LPG/SPKT, tertanggal 19 Juli 2017, tentang dugaan penggelapan minyak sawit mentah.

"Adapun surat DPO (Daftar Pencarian Orang) Haerudin bernomor DPO/123/IX/Res 1.11/2018, tertanggal 10 September 2018," tandas Ruli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved