Tribun Bandar Lampung
Mahkamah Agung Menangkan Yusuf Kohar, Pansus Hak Angket DPRD Hormati Putusan
Langkah Pansus Hak Angket terkait pengusutan dugaan pelanggaran oleh M Yusuf Kohar mentok di MA.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Langkah Panitia Khusus Hak Angket DPRD Bandar Lampung terkait pengusutan dugaan pelanggaran oleh M Yusuf Kohar mentok di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA menolak uji pendapat terkait dugaan pelanggaran aturan oleh Yusuf Kohar (wakil wali kota) semasa menjabat pelaksana tugas wali kota.
Amar putusan MA tersebut bernomor 2P/KHS/2018. Majelis hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku ketua serta dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yosran, menyatakan menolak uji pendapat dari pemohon, yaitu DPRD Bandar Lampung.
Melalui situs resminya, MA menjelaskan, Keputusan DPRD Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tertanggal 16 Oktober 2018, tidak berdasar hukum. Adapun Keputusan DPRD itu berperihal Pendapat DPRD Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan oleh M Yusuf Kohar.
Yusuf Kohar bersyukur atas putusan MA yang menolak permohonan uji pendapat DPRD Bandar Lampung. Dengan keluarnya putusan MA tersebut, ia menyebut keadilan masih ada.
"Artinya, keadilan itu ada. Saya tidak pernah melanggar UU. Itu hanya administrasi, sama seperti kejadian (rotasi pejabat) di (Pemkab) Lampung Utara. Kebijakan yang saya ambil sudah sesuai aturan," kata politisi Partai Demokrat ini, Jumat (16/11/2018).
Yusuf Kohar menjelaskan, kebijakannya merotasi pejabat karena ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan. Sebagai plt wali kota, sambung dia, ketika itu ia mengambil langkah untuk mengisi jabatan-jabatan yang rangkap serta kosong agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Hormati Putusan
Sementara Juru Bicara Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA.
"Kami hormati dan hargai putusan MA. Ini bukan soal menang, kalah. Ini sebuah proses," ujar Nu'man.
Namun, Nu'man belum bisa memberi komentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan.
"Saya belum bisa memberi komentar banyak soal putusan MA itu karena belum menerima salinannya," katanya.
Terkait langkah selanjutnya setelah keluarnya putusan MA, Nu'man akan berkoordinasi dahulu dengan para anggota Pansus Hak Angket.
"Koordinasi dulu dengan pansus, sambil menunggu salinan putusan itu," tandas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pansus Hak Angket terbentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran dari kebijakan rotasi sejumlah pejabat oleh Yusuf Kohar ketika menjabat plt wali kota beberapa waktu lalu. Saat itu, Wali Kota Herman HN cuti dari jabatannya karena mengikuti kampanye sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.