Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Hukum yang Menjerat Baiq Nuril
Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Hukum yang Menjerat Guru Baiq Nuril, Begini Katanya
Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Hukum yang Menjerat Guru Baiq Nuril, Begini Katanya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.
Diketahui sebekumnya, Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Ia berperkara dengan kepala sekolah tempatnya bekerja.
Baca: Sambut Jokowi ke Lampung, Mobil Pribadi Pengurus Golkar Wajib Kuning
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Rupanya, MA memvonis sebaliknya.
Baiq Nuril divonis bersalah.
Baiq Nuril divonis hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Terkait kasus hukum Baiq Nuril tersebut, Mahfud mengatakan jika pengadilan hanya menegakkan hukum (formal).
Namun tidak menegakkan keadilan (substansial).
Baca: Jangan Takut Bila Tak Lolos Tes SKB Penerimaan CPNS 2018, Ada Kesempatan Kedua. Ini Penjelasan BKN
Hal itu disampaikan oleh Mahfud melalui kicauan Twitternya, Senin (19/11/2018).
Kronologi kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril masih berlanjut, mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja. Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.
Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja.
Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.