Tampang Pembunuh Dufi yang Jasadnya Ditemukan Pemulung Dalam Drum

M Nuhadi, Tampang Pembunuh Dufi yang Jasadnya Ditemukan Pemulung Dalam Drum

Editor: taryono
ist
M Nurhadi, pembunuh Dufi 

Tampang Pembunuh  Dufi yang Jasadnya Ditemukan Pemulung Dalam Drum

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tewasnya mantan jurnalis, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jenazahnya ditemukan di dalam drum, Minggu (18/11/2018), menghebohkan warga Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan Dufi, M Nurhadi, di Kelurahan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).

Baca: Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF 2018 Terhenti jika Filipina vs Thailand Imbang

"Pelaku ditangkap di cucian motor 'omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi jam 14.30," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, Selasa (20/11/2018) malam.

Saat pelaku diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

"Pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan. Prinsipnya Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor dalam pengungkapan pelaku, mengingat korban dan pelaku juga ada di wilayah hukum PMJ," jelas Argo.

Argo mengungkapkan tersangka M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca: Ternak Lele Bawa Putra Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Sabet Penghargaan dari Komnas Anak

Tersangka Nurhadi dibekuk Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.

Polisi masih menggali motif tersangka membunuh wartawan di Bogor. Tapi polisi menjerat Nurhadi menggunakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480.

Argo mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Baca: Beguai Jejama Wujudkan Literasi untuk Kesejahteraan Rakyat Lambar

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved