Tribun Lampung Utara
Ari Bowo Tak Berkutik Dibekuk di Rumah Bersama Barang Bukti 2 Ekor Sapi Curiannya
AKP Jaya Karyadi mengatakan kedua ekor sapi tersebut ditemukan berada di rumah pelaku.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUNGAMAYANG - Dua ekor sapi jantan dan betina milik Edi Juliandi (57) warga Desa Sukamaju Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampung Utara, diketahui raib dicuri orang tidak bertanggungjawab, akhirnya ditemukan masih dalam keadaan hidup.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, diwakili Kapolsek Sungkai Selatan, AKP Jaya Karyadi mengatakan kedua ekor sapi tersebut ditemukan berada di rumah pelaku.
Dari hasil ungkap Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bersama Pospol Bungamayang Polres Lampung Utara, pada Seniman (19/11), sekira pukul 21.00 WIB, dengan mengamankan Ari Bowo (30) warga Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bungamayang.
Baca: VIDEO CONTENT - Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung 2 Hari
Peristiwa hilangnya dua ekor sapi milik korban diketahui terjadi pada Selasa, (17/7), sekira pukul 03.00 WIB.
Ketika itu, korban yang terbangun dari tidurnya menuju ke belakang rumah. Saat itulah, dirinya melihat sapi peliharaannya sebanyak dua ekor telah hilang dari kandang.
Pelaku mencuri sapi milik korban dengan cara merusak pintu kandang. Kemudian membawanya dengan cara dinaikkan ke mobil.
Dengan seketika, korban pun langsung memberitahu para tetangganya perihal hilangnya kedua ekor sapi miliknya.
Baca: Toni Nekat Tusuk Driver Ojek Online Pakai Gunting, Tak Setuju Nikahi Ibunya
Lalu, dengan dibantu warga sekitar, korban berkeliling desa untuk mencari sapinya tersebut.
Upaya pencariannya di hari itu gagal tanpa ada titik terang. Mendapati hal tersebut, dirinya pun melaporkan ke Polsek Sungkai Selatan.
Ia menerangkan selain melakukan aksi pencurian dua ekor sapi, Pelaku Ari Bowo merupakan pelaku spesialis curat yang kerap beraksi di sejumlah wilayah kecamatan setempat.
Usai mendapatkan laporan pengaduan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan sejumlah alat bukti.
Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan bukti kuat terkait pelaku pencurian yang menghilangkan dua ekor sapi milik korban dari kandangnya, melibatkan Pelaku Ari Bowo.
Dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bersama Pospol Bungamayang dengan dasar laporan polisi bernomor LP/B- 55/ VII/ 2018/PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, tanggal 18 Juli 2018.
“Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bersama Pospol Bungamayang menangkap pelaku pencurian dua ekor sapi yang saat ditangkap sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Kamis (22/11).