Pembunuhan Kakak Adik di Pesbar

Breaking News Mahasiswa Eka Stia Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesbar

Eka Stia yang merupakan seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan kakak adik di Pesisir Barat.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan ditemani Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana dan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata, memberikan keterangan terkai penetapan tersangka pembunuhan kakak adi di Pesisir Barat, Senin (15/9/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan Eka Stia (19) sebagai tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat.

Eka Stia warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat  menghabisi tetangganya sendiri, AT (8) kakak dan adik AH (4), pada Rabu (14/5/2025) pukul 17.00 WIB. 

Eka Stia yang merupakan seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Eka Stia sebagai tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat tersebut. 

"Kami menangkap dan menetapkan mahasiswa Eka Stia tersebut pada Jumat (12/9/2025) dari saksi potensial menjadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat diwawancarai doorstop, di depan ruang Dirreskrimum Polda Lampung, Senin (15/9/2025). 

Pihaknya pada hari Jumat (12/9/2025) bersama tim gabungan Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap tersangka di rumahnya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya dan kami menangkapnya," ujar Kombes Pol Indra.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved