Pembunuhan Kakak Adik di Pesbar

Komnas PA Apresasi Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak-Adik di Pesibar

Komnas PA Bandar Lampung mengapresiasi Polda Lampung yang telah menangkap pelaku pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
APRESIASI POLDA - Ketua Komnas PA Bandar Lampung Apriliandi Passa, Selasa (16/9/2025). Pihaknya mengapresi Polda Lampung yang telah menangkap pelaku pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung mengapresiasi Polda Lampung yang telah menangkap pelaku pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat.

Polda Lampung telah menetapkan Eka Stia (19) sebagai tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat.

Eka Stia warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat  menghabisi tetangganya sendiri, AT (8) kakak dan adik AH (4), pada Rabu (14/5/2025) pukul 17.00 WIB. 

Eka Stia yang merupakan seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Ketua Komnas PA Bandar Lampung Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena pembunuh kakak-adik di Kabupaten Pesisir Barat tertangkap.

Ia mengatakan, pihaknya tentunya dari keluarga besar Komnas Perlindungan Anak sangat prihatin atas kejadian tersebut. 

Pihaknya berharap semoga orangtua dan keluarga korban dapat sabar dan tabah atas musibah ini.

"Kita sama-sama berharap keluarga korban mendapatkan keadilan untuk memberikan sanksi memberatkan kepada pelaku," ujar Apriliandi Passa.

"Semoga pihak-pihak berwajib dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang. Sehingga kasus ini segera tuntas dan menyeret pelaku ke meja hijau, dengan hukuman seberat-beratnya," terusnya.

Hal tersebut guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya anak-anak.

Berdasarkan data bahwa tercatat ada 49 kasus yang masuk ke Komnas PA Bandar Lampung dari awal tahun 2025 sampai September. 

Adapun kasus tersebut dengan rinciannya asusila (2), sengketa anak (10), anak bermasalah dengan hukum (ABH) ada 4 kasus. 

Kemudian pendidikan (15), kekerasan fisik (3), pekerja anak (2), kenakalan remaja (3) dan TPPO (3), sementara sengketa anak dan bullyng nihil. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved