Aturan Baru Sistem Rangking Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB

Aturan Baru Sistem Rangking Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis

Aturan Baru Sistem Rangking Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2018 soal kelulusan Tes SKD CPNS 2018, sistem Passing Grade CPNS yang diganti Sistem Rangking hingga kelanjutan proses tes CPNS ke tahap Tes SKB CPNS 2018.

Para peserta Tes CPNS 2018 mengeluhkan nilai Passing Grade CPNS yang membuat banyak peserta gugur di Tes SKD CPNS 2018 hingga ada beberapa kuota CPNS di sejumlah daerah kosong karena tak ada peserta yang lolos Tes SKD.

Atas polemik tersebut, pemerintah kemudian membuat kebijakan baru soal kelulusan.

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di 25 Instansi, Ini Link Resmi untuk Lihat Kelulusan Passing Grade

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

Dalam aturan baru terkait kelulusan SKD CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking. 

Kepastian sistem rangking kelulusan SKD CPNS 2018 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seusai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.  
(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Baca: Jokowi ke Lampung, Ini Daftar Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan selama Dua Hari di Lampung

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan rangking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved