Aturan Baru Sistem Rangking Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB

Aturan Baru Sistem Rangking Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis

>> Klik Link Ini

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved