Penerimaan CPNS 2018

7 Syarat Peserta Tes Penerimaan CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade SKD tapi Bisa Ikut SKB

Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Sulis
Peserta CPNS zona 1 melihat papan pengumuman 

Pemerintah keluarkan 7 syarat bagi peserta tes Penerimaan CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD tapi bisa ikut SKB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Berikut, 7 syarat untuk peserta yang tak lolos passing grade SKD bisa ikut tes SKB.

Syarat bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD bisa ikut tes SKB, mengacu pada pasal-pasal yang ada di Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 yang baru saja dirilis.

Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.

3 jenis tes tahap seleksi SKD yaitu TIU, TKP dan TWK
3 jenis tes tahap seleksi SKD yaitu TIU, TKP dan TWK (Instagram bkngoidofficial)

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Baca: BKN Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Sistem Rangking Penerimaan CPNS 2018, Tes SKB Dibagi 2 Kelompok

Permenpan No 61 Tahun 2018 telah diunggah di laman jdih.menpan.go.id.

Kalian bisa download dan membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 di link berikut ini:

https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan Menpan.html

Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur dalam peraturan menteri.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved