Penerimaan CPNS 2018
Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda
Badan Kepegawaian Daerah Lampung memastikan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dengan sistem peringkat (ranking).
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah Lampung memastikan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dengan sistem peringkat (ranking).
Jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 diperkirakan 6-7 hari sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.
Permenpan RB 61/2018 sendiri telah terbit per 19 November 2018.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengutarakan kepastian jadwal pengumuman hasil SKD dengan sistem ranking tersebut.
Kepastian jadwal pengumuman itu merujuk pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara M Ridwan di beberapa media daring.
"Kalau melihat pernyataannya, ya seperti itu. Itu juga menjadi payung hukum bagi para peserta (tes CPNS) terkait kelulusan SKD dengan sistem ranking," katanya, Jumat, 23 November 2018.
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ditentukan 24-25 November 2018
Henry mengungkapkan, pengumuman hasil SKD nantinya juga akan termuat dalam situs pemda masing-masing.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para peserta tes CPNS agar rajin mengecek situs pemda tempat mendaftar CPNS.
Sebelum mengumumkan hasil SKD, jelas, BKN akan menyosialisasikan Permenpan RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2018.
BKN, imbuh dia, telah mengundang perwakilan pemerintah daerah, termasuk Lampung.
Khusus Pemprov Lampung, Henry mengungkapkan, BKN mengundang dalam rangka konsiliasi (pertemuan untuk penyelesaian masalah) di Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 24-25 November ini.
Total ada 210 pemda yang telah mendapat undangan, merujuk surat dari BKN.
"Informasinya, nanti akan ada verifikasi dan validasi setiap instansi terhadap hasil SKD. Termasuk juga menentukan siapa yang berhak ikut SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) melalui passing grade (nilai ambang batas) ataupun sistem ranking," paparnya.
Baca: Jawaban BKD Bandar Lampung soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018
Waspadai Hoaks