Pernyataannya di ILC TV One Sering Dimutilasi untuk Bahan Kampanye, Mahfud MD Beri Peringatan Keras
Pernyataannya di ILC TV One Sering Dimutilasi untuk Bahan Kampanye, Mahfud MD Beri Peringatan Keras
Pernyataannya di ILC TV One Sering Dimutilasi untuk Bahan Kampanye, Mahfud MD Beri Peringatan Keras
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Mahfud MD memberikan peringatan terkait pernyataan-pernyataan lama dirinya di program Indonesia Lawyers Club (ILC).
Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya,@mohmahfudmd, Jumat (23/11/2018).
Mahfud memberikan peringatan bahwa pernyataannya di ILC banyak dimutilasi untuk bahan berkampanye.
Sementara pernyataannya soal Freeport yang digunakan untuk kampanye pasangan Jokowi-Maruf.
Mahfud memberikan klarifikasi bahwa pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pernyataan lama mengenai hukum dan tidak dibenarkan untuk kampanye saat ini.
Baca: Teriak Minta Tolong Tak Ada yang Datang, Begal Bebas Beraksi Rampas Motor Baru Ibu Penjual Susu
"Ba'da subuh buka pesan2 WA & lht medsos. Bnyk statement lama sy di ILC yg dimutilasi utk kampanye.
Msl: yg pro Prasan nyebar dosa kita kpd Pak Harto krn KKN trs marak; yg pro Jokoma masang statement sy soal Freeport.
Ingat, itu adl statement2 lama sy soal hukum, bkn kampanye skrg,"tulis Mahfud MD.
Diketahui, Mahfud MD merupakan narasumber yang sering hadir di program ILC, TvOne yang tayang setiap hari Selasa di tiap minggunya.
Kali terakhir, Mahfud MD menjadi narasumber ILC, dirinya mengomentari soal kasus yang sedang banyak diperbincangkan yakni mengenai Baiq Nuril, Selasa (20/11/2018).
Dalam kasus tersebut, Mahfud MD memberikan kesimpulan bahwa dalam kasus Baiq, tidak ada keadilan yang ditanamkan.
Baca: ILC TV One, Fahri Hamzah Sempat Menolak Berargumen ke Karni Ilyas
"Saya punya kesimpulan pertama, dalam kasus ini ada penengakan hukum formal yang saya yakini hakim Mahkamah Agung berpedoman pada aturan tapi tidak ada keadilan," kata Mahfud, dikutip dari tayangan ILC tvOne.
"Sukma hukum hilang jadi hukum terpisah dari keadilannya. Terori hukum dan keadilan itu bersinergi," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, hanya ada satu alternatif yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril.
"Dari alternatif yang sesudah disebut, koreksi putusan yang paling tepat hanya PK (peninjauan kembali) yang bisa menyatakan kasasi MA salah," ujarnya.
Lalu, Mahfud mengomentari adanya grasi dan amnesti yang akan diberikan dan diajukan oleh pengacara Baiq Nuril.