Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 BKN, Catat Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Tata Tertibnya

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 BKN, Catat Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Tata Tertibnya

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TribunLampung/Noval Andriansyah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat diwawancarai awak media usai meresmikan dan meninjau kantor UPT BKN Lampung, Jumat 19 Oktober 2018. 

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 BKN, Catat Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Tata Tertibnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BKN merilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018. Peserta wajib mengetahui apakah lolos tes dan masuk dalam daftar Pengumuman Peserta Tes SKB CPNS 2018 atau tidak. Karena itu, ketahuilah kode-kode dalam Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 gar tidak salah tafsir.

Masing-masing peserta mendapatkan kode. Peserta dengan kode P1/L dan P2/L dinyatakan lolos Tes SKD dan bisa mengikuti Tes SKB.

Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB  karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;

Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

>>>>> HASIL SKD CPNS 2018 BKN KLIK LINK INI <<<<<

Berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018, ada 9 cara pengambilan Peserta SKB CPNS 2018. 

Dibagi menjadi P1 dan P2, dimana P1 adalah peserta lolos PG SKD, dan P2 adalah peserta tidak lolos PG SKD namun masuk perankingan. 

Berikut adalah 9 kasus pengambilan peserta SKB menurut Permenpan No 61 Tahun 2018. 

Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang P1.

Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Tags
BKN
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved