Empat Tersangka Dugaan Korupsi Islamic Center Lampung Timur Ditahan
Kejati Lampung menerima pelimpahan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Islamic Center Lamtim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Lampung Timur. Kejati langsung menjebloskan keempatnya ke Rumah Tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.
"Hari ini dilakukan serah terima empat tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Lampung kepada penuntut umum Kejati Lampung," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ardiansyah saat ditemui di kantornya, Senin (3/12/2018).
Empat tersangka itu masing-masing MR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Lamtim, BP dan SH selaku rekanan atau pelaksana proyek.
"Terakhir, DE, kuasa direktur PT Parosai," imbuh Ardi yang menjabat kasi Telekomunikasi, Informasi, dan Produk Intelejen Kejati Lampung ini.
Pihaknya kemudian mengirim keempat tersangka ke Rutan Way Huwi untuk ditahan. Penahanan tersebut, menurut Ardi, dilakukan demi memperlancar proses persidangan.
"Di Polda Lampung, penyidik tidak melakukan penahanan. Namun, oleh penuntut umum gabungan Kejati Lampung dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Lamtim, dilakukan penahanan dengan pertimbangan khawatir mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Ardi menjelaskan, keempat tersangka diduga terlibat persengkongkolan dengan tidak menyelesaikan pembangunan Islamic Center Lamtim hingga waktu kontrak berakhir.
"Pembayaran telah dilaksanakan 100 persen, tapi pekerjaannya belum selesai 100 persen. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan. Ada juga pekerjaan yang (hasilnya) tidak sesuai mutu dan spesifikasi berdasarkan rencana anggaran biaya, yang termuat dalam perjanjian atau kontrak kerja," bebernya.
Terkait tidak ditahannya empat tersangka oleh penyidik di polda, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar Aswin Sipayung saat itu menyatakan, para tersangka bersikap kooperatif.
Adapun pasal yang dikenakan kepada empat tersangka, jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling rendah empat tahun serta denda paling tinggi Rp 1 miliar dan paling rendah Rp 200 juta.
Rp 1,26 Miliar
Kejati Lampung memastikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Lamtim ini sudah mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan.
"Kerugian negara telah dikembalikan secara seluruhnya. Pengembalian tersebut dibayar secara bertahap," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Lampung Ardiansyah.
Kerugian negara dari kasus ini, beber Ardi, mencapai Rp 1.265.419.986 (Rp 1,26 miliar) dari total nilai proyek sebesar Rp 5.546.411.000 (Rp 5,54 miliar).
"Hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 1.265.419.986," katanya.