OJK Lampung: Hati-hati Pinjam Dana Berbasis Aplikasi Teknologi
OJK Perwakilan Lampung meminta masyarakat waspada berhati hati dan selektif untuk memilih perusahaan pinjam meminjam uang dengan berbasis teknologi
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung meminta masyrakat atau konsumen waspada berhati hati dan selektif untuk memilih perusahaan pinjam meminjam uang dengan berbasis teknologi atau fintech berbasis peer to peer landing.
Menurut Kepala OJK Perwakilan Lampung Indra Krisna, berdasarkan data OJK ada ratusan perusahaan fintech landing atau perusahaan pinjam dana berbasis aplikasi teknologi, melaui dunia maya.
Namum sambung dia, baru 73 perusahaan fintech berbasis pinjam meminjam yang terdaftar dan dari jumlah tersebut baru satu perusahaan yang sudah memiliki izin resmi dan 17 perusahaan masih dalam proses menunggu perizinan.
“Data OJK itu ada ratusan perusahaan fintech landing berbasis aplikasi teknologi, namun baru 73 perusahaan fintech yang terdaftardan baru satu yang sudah memiliki izin resmi dan 17 masih dalam proses perizinan,” kata Indra Krisna, kepada wartawan Senin (3/12/2018)
Dia menjelaskan sesuai Praturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, melarang dan menghentikan segala kegiatan usaha sebelum ada izin atau izinnya keluar.
“Sebagai lembaga otoritas jasa keuangan dan perlindunggan konsumen, OJK minta masyrakat dan konsumen berhati hati dan selektif memilih perusahaan yang aman, dan bisa melaporkan ke OJK atau meminta informasi ke OJK jika tidak tahu,” pungkasnya. (*)