Lakukan Kekerasan pada Siswinya hingga Trauma, Guru di Lampung Dihukum 15 Tahun dan Denda 3 Miliar
Lakukan Kekerasan pada Siswinya hingga Trauma, Guru di Lampung Dihukum 15 Tahun dan Denda 3 Miliar
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Lakukan Kekerasan pada Siswinya hingga Trauma, Guru di Lampung Dihukum 15 Tahun dan Denda 3 Miliar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Reaksi Eman (33), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung setelah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Ketua majelis hakim Yus Enidar menyatakan bahwa Eman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eman, Muhammad Iqbal dan Akhmad Kurniadi, mengatakan, putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Memang ini terlalu tinggi, tuntutan hanya 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Tapi, ini diputus 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan," ungkap Iqbal.
Adapun hal yang memberatkan, kata Iqbal, lantaran perbuatan Eman telah membuat korban TA (14) mengalami trauma hingga tidak mau bersekolah.
"Sampai pendarahan. Selain itu, Eman sebagai tenaga pendidik tidak bisa menjalankan tugasnya karena korban tidak lain muridnya sendiri," jelas kuasa hukum dari Posbakum ini.
Atas vonis tersebut, Akhmad Kurniadi mengaku tidak ada upaya banding atas putusan ini.
"Tadi kami sudah tanyakan ke terdakwa. Tapi, terdakwa menerima dan mau menjalani," sahut Akhmad.
Sebelumnya, JPU Evy Hernida menuntut Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah mengakibatkan trauma psikis terhadap saksi korban.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Meyakinkan terdakwa Eman benar melakukan tindak pidana perlindungan anak, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar jaksa.
Jadikan Istri sebagai Alasan
Diberitakan sebelumnya, seorang guru malah menggagahi siswinya sendiri.