Jadwal Tes SKB CPNS 2018 di Lampung dan Lokasi Tes SKB CPNS Pemrov Lampung
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 di Lampung dan Lokasi Tes SKB CPNS Pemrov Lampung
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Heribertus Sulis
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 di Lampung dan Lokasi Tes SKB CPNS Pemrov Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung tengah bersiap untuk menggelar pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (Tes SKB CPNS 2018).
Rencananya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung akan melakukan cek lokasi Jumat 7 Desember 2018.
“Untuk pengumuman jadwal per sesinya sudah kami umumkan di portal www.lampungprov.go.id. Besok (Jumat) kami akan cek lokasi dan menata kursi serta komputer.
• Apa Bedanya Tes SKD dan Tes SKB? Penjelasan BKN tentang Beda Tes SKD dan Tes SKB untuk Peserta Lolos
Pelaksanaan tes mulai (Sabtu 8/12) jam 08.00 WIB,” kata Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan, Kamis 6 Desember 2018.
Untuk hari pertama, lanjut Henry, pelaksanaan SKB berlangsung selama tiga sesi.
Sementara di hari kedua, yakni Minggu 9 Desember 2018, berlangsung satu sesi.
“Untuk satu sesi itu jumlahnya 140 peserta,” ucap Henry.
Merujuk Pengumuman Nomor : 800/4187/VI.04/2018 tentang Jadwal SKB Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dari Formasi Umum dan Formasi Khusus (Cumlaude) Tahun Anggaran 2018, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi peserta.
Seperti, hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.
• Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana
• Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Fungsional Tertentu
Membawa e-KTP asli dan kartu tanda peserta ujian yang sudah ditandatangani dan distempel oleh panitia pada saat ujian SKD serta menunjukkan kepada panitia.
“Jadi kartu peserta ujian itu, adalah kartu peserta yang kemarin digunakan pada saat pelaksanaan SKD. Kan sudah ada cap serta tanda tangan panitia. Itu yang dibawa,” jelas Henry.
Henry menegaskan, bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan e-KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan asli, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKB.
“Kalau kartu tanda peserta ujian hilang atau rusak, peserta wajib melapor kepada panitia masing-masing instansi daerah satu hari sebelum pelaksanaan SKB pada hari dan jam kerja.
Kalau tatib (tata tertib) lainnya sama seperti pelaksanaan SKD,” tandas Henry.