Rektor Dipolisikan Mahasiswanya di Riau, Pelapor Sebut Dilempar Disertasi Setebal 250 Halaman
Seorang rektor dipolisikan mahasiswanya karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang rektor dipolisikan mahasiswanya karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Peristiwa rektor dipolisikan mahasiswanya terjadi di satu universitas di Pekanbaru, Riau.
Korban bernama Komala Sari (35) merupakan seorang mahasiswa yang mengambil program doktor bidang Ilmu Lingkungan.
Ia mengaku mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari seorang pengujinya berinisial MR.
MR merupakan rektor di satu universitas di Pekanbaru, Riau.
Korban kemudian melaporkan rektor tersebut ke Polda Riau.
Saat dikonfirmasi, Minggu (9/12/2018), Komala mengatakan, oknum rektor tersebut melemparnya dengan disertasi milik Komala.
• Calon Mahasiswa S2 Hasilkan 1.110 Video dan Foto Tanpa Busana dari 6 Pacarnya
"Kejadiannya pada hari Senin, 1 Oktober 2018. Lalu, saya buat laporan ke Polda Riau tiga hari setelah kejadian, Rabu 3 Oktober 2018," ungkap Komala Sari.
Ia menyebutkan, terlapor melemparkan disertasi yang tebalnya 250 halaman lebih itu, dan mengenai lengan korban.
Lantas, korban yang juga berprofesi sebagai dosen tersebut, akhirnya tidak terima.
"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi nggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya, saya lapor (polisi) saja," akui Komala.
Korban melaporkan MR ke Polda Riau, dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.
Komala menceritakan, kasus itu bermula saat korban datang menemui rektor MR ke ruangannya sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saya datang menemui dia (rektor), meminta tanda tangan untuk maju seminar doktor. Dia penguji keempat saya," kata Komala.
Pertemuan itu, lanjut dia, membicarakan soal kontrak kerja sama, yang berujung terjadi perdebatan.