Tribun Tanggamus
Polres Tanggamus Ungkap Sindikat Pemalsuan Nomor Mesin dan STNK Motor
Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pemalsuan nomor rangka, nomor mesin, dan STNK sepeda motor.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polres Tanggamus Ungkap Sindikat Pemalsuan Nomor Mesin dan STNK Motor
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pemalsuan nomor rangka, nomor mesin, dan STNK sepeda motor.
Terungkapnya kasus ini bermula dari pencurian motor di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Rabu, 5 Desember 2018 lalu.
Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran melakukan penyelidikan kasus pencurian motor milik Rustiah (47).
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BE 6251 UP.
• Polisi yang Jadi Tersangka Pemalsuan SIM Alami Hidup Rumit
Dari penyelidikan itulah, diketahui adanya pemalsuan nomor rangka, nomor mesin, dan STNK sepeda motor.
Tersangka yang ditangkap yakni Kusal (53), warga Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, dan Fatoni (45), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang.
"Kedua tersangka ditangkap kemarin Senin, 10 Desember 2018 pukul 01.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Rasma dalam ekspose, Selasa, 11 Desember 2018.
Rasma menduga kelompok ini memiliki jaringan luas.
Pasalnya, antara Kusal dan Fatoni tidak berada dalam satu jaringan.
Namun, sindikat ini saling berkaitan.
• Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Sporadik Divonis Enam Bulan Penjara
"Kami masih memburu lagi empat pelaku lain. Dari mereka nanti bisa diungkap kasus ini, khususnya asal sepeda motor yang dipalsukan nomor rangka, nomor mesin, dan STNK," ujar Rasma.
Para pelaku menjual motor curian dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta per unit.
Rasma menjelaskan, hanya dibutuhkan waktu dua jam bagi para pelaku untuk memalsukan nomor rangka dan mesin motor.