Tribun Bandar Lampung
Siap-Siap, Tower yang Tidak Sesuai Perda Bangunan dan Gedung Bakal Ditertibkan
Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama Organisasi Perangkat Daerah berencana menertibkan keberadaan tower BTS yang melanggar peraturan daerah.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Siap-Siap, Tower yang Tidak Sesuai Perda Bangunan dan Gedung Bakal Ditertibkan
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama Organisasi Perangkat Daerah berencana menertibkan keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 7 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung.
Menurut Ketua komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan pihaknya sudah mendpaatkan data ada sekitar 100 tower BTS yang tersebar di Bandar Lampung namun tidak semuanya memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam perda tersebut.
“Dari data ada sekitar 100 BTS di Bandar Lampung, beberapa tidak memenuhi persyaratan, sesuai di perda. Misalnya BTS ada BTS yang masih berdiri diatas gedung, berkaki empat, ketinggannya melebihi 10 meter,” kata Nu’man Abdi dalam rapat kerja Komisi 1 dengan diskominfo dan semumlah pihak terkait rencana penertiban BTS, Senin (10/12/2018).
Menurut dia, pemerintah Kota Bandar Lampung sudah melayangkan surat ke pemilik BTS yang melanggar, untuk diminta memperbaiki bangunan BTS aar sesuai dengan peraturan. “Sekda sudah kirimkan surat ke pemilik-pemilik BTS, untuk memperbaiki dan merelokasi BTS yang tidak sesuai perda,” jelasnya.
Sementara Rido salahsatu kasi di dinas Kominfo yang hadir belum bisa memberikan kometar terkait rencana penertiban, karena ia tidak memiliki data pasti BTS yang melanggar. Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Syahril Alam mengaku belum mengetaui terkait berapa jumlah BTS yang melanggar karena baru sampai dari luar Kota.
“Saya baru sampai dari luar kota, soal datanya besok saja,” ujar Syahril Alam saat dikonfirmasi via ponsel.
Sementara Anggota Komisi 1 Barlian Mansyur menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak terkait diantaranya Diskominfo, dinas perumahan dan pemukiman, Badan Pol PP, BPPRD dalam rangka rencana penertiban.
"Kita akan undang Diskominfo, Pol PP, BPPRD, dan satker lain dalam rangka rencana turun melakukan penertiban. Karena kami harus tahu dulu mana saja yang menyalahi aturan, dan mana yang akan di ditertibkan, dan tekhnisnya seperti apa,” tandas Barlian. (*)