Tribun Bandar Lampung

Siap-Siap, Tower yang Tidak Sesuai Perda Bangunan dan Gedung Bakal Ditertibkan

Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama Organisasi Perangkat Daerah berencana menertibkan keberadaan tower BTS yang melanggar peraturan daerah.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Rapat kerja Komisi 1 dengan diskominfo dan semumlah pihak terkait rencana penertiban BTS, Senin (10/12/2018). 

Siap-Siap, Tower yang Tidak Sesuai Perda Bangunan dan Gedung Bakal Ditertibkan

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama Organisasi Perangkat Daerah  berencana  menertibkan keberadaan menara Base Transceiver Station  (BTS) yang melanggar Peraturan Daerah  Kota Bandar Lampung nomor 7 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung.

Menurut Ketua komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan pihaknya sudah mendpaatkan data ada sekitar 100 tower BTS yang tersebar di Bandar Lampung namun tidak semuanya memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam perda tersebut.

“Dari data ada sekitar 100  BTS di Bandar Lampung,   beberapa  tidak memenuhi persyaratan, sesuai  di perda. Misalnya  BTS  ada BTS yang masih  berdiri diatas gedung, berkaki empat,  ketinggannya   melebihi 10 meter,” kata  Nu’man Abdi  dalam rapat kerja Komisi 1 dengan diskominfo dan semumlah pihak terkait  rencana  penertiban BTS, Senin (10/12/2018).

Menurut dia, pemerintah Kota Bandar Lampung sudah  melayangkan surat ke pemilik BTS yang melanggar, untuk diminta memperbaiki bangunan BTS  aar sesuai dengan peraturan. “Sekda  sudah kirimkan surat ke pemilik-pemilik BTS, untuk  memperbaiki dan  merelokasi BTS yang tidak sesuai perda,” jelasnya.

Sementara Rido salahsatu kasi di dinas Kominfo yang hadir  belum bisa memberikan  kometar terkait rencana penertiban, karena ia tidak memiliki data pasti BTS yang melanggar. Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Syahril Alam mengaku belum mengetaui terkait berapa jumlah BTS yang melanggar karena baru sampai dari luar Kota.

“Saya baru sampai dari luar kota, soal datanya besok saja,” ujar Syahril Alam saat dikonfirmasi via ponsel.  

Sementara  Anggota Komisi 1 Barlian Mansyur  menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan  mengundang  pihak terkait diantaranya Diskominfo, dinas perumahan dan pemukiman, Badan Pol PP, BPPRD dalam rangka  rencana penertiban.  

"Kita akan undang  Diskominfo, Pol PP, BPPRD, dan satker lain dalam rangka rencana turun  melakukan penertiban.  Karena kami  harus tahu dulu mana saja yang menyalahi aturan, dan mana yang akan di ditertibkan, dan tekhnisnya seperti apa,” tandas Barlian.   (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved