Tribun Bandar Lampung
Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Disebut Terima Duit Rp 8,4 Miliar dari Gilang Ramadhan
Subari mengatakan, terdakwa Anjar Asmara menerima uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Terima Duit Rp 8,4 Miliar dari Gilang Ramadhan
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain Agus BN, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang juga menggelar sidang perdana dengan terdakwa Anjar Asmara, Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam sidang, jaksa KPK Subari Kurniawan mendakwa mantan kepala Dinas PUPR Lampung Selatan itu terbukti menerima hadiah atau janji dengan nilai total mencapai Rp 8,4 miliar.
Subari mengatakan, terdakwa Anjar Asmara menerima uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.
“Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan terkait komitmen fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan,” kata Subari.
• BREAKING NEWS - Ketua DPRD Lampung Selatan Disebut Terima Rp 500 Juta dari Terdakwa Agus BN
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 8,4 miliar diterima terdakwa Anjar secara bertahap dan dari beberapa orang.
Rinciannya, Rp 400 juta dari Syahroni, Rp 700 juta dari Iskandar, Rp 750 juta dari Wahyu Lesmono, dan Rp 225 juta dari Rusman Effendi.
Kemudian Rp 450 juta dari Bobby Zulhadir, Rp 5,5 miliar dari Ardy, dan dari rekanan lain sebesar Rp 375 juta melalui Yudi Siswanto.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
5 Kali Setor ke Nanang
Dalam persidangan sebelumnya, anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho didakwa mengalirkan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (kini Plt bupati Lamsel).
Hal itu diungkapkan jaksa KPK Ali Fikri dalam persidangan dengan terdakwa Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agus BN menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar dalam kurun 2016 hingga 2018 dari setoran fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
• BREAKING NEWS - 3 Tahun Agus BN Tampung Rp 72,74 Miliar dari Setoran Fee Proyek Dinas PUPR
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami, jaksa Ali Fikri membeberkan adanya aliran dana dari terdakwa Agus BN kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.