Terdakwa Kasus Dugaan Suap Agus BN Disebut 5 Kali Setor Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan

jaksa Ali Fikri membeberkan adanya aliran dana dari terdakwa Agus BN kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Tribun Lampung/Perdiansyah
Terdakwa Agus BN (batik hijau) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota nonaktif DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho atau dikenal Agus BN, didakwa memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Lampung Selatan.

Hal tersebut diungkapkan jaksa KPK, Ali Fikri dalam persidangan dengan terdakwa Agus BN, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agus BN menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar, dalam kurun 2016 hingga 2018.

Uang itu diduga berasal dari setoran fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami, jaksa Ali Fikri membeberkan adanya aliran dana dari terdakwa Agus BN kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Uang tersebut disetorkan kepada Nanang sebanyak lima kali.

Pemberian uang sebesar Rp 15 juta terjadi pada 30 Januari 2017, untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan Zainudin Hasan di Lampung Selatan.

BREAKING NEWS - Agus BN Disebut Lima Kali Serahkan Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan

Kemudian pada 8 Februari 2017, uang sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai, untuk keperluan operasional.

Uang sebesar Rp 50 juta untuk operasional Nanang Ermanto diberikan pada Juni 2018.

Pada Juli 2018, uang sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Nanang untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia.

Pada bulan yang sama, ada uang duka sebesar Rp 50 juta, yang merupakan titipan dari Zainudin Hasan untuk Nanang Ermanto.

Mengalir ke Ketua DPRD Lamsel

Selain kepada Nanang, aliran dana setoran fee proyek juga diduga masuk ke kantong pribadi Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi.

Uang sebesar Rp 500 juta itu diberikan pada akhir 2017.

Di akhir dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Riniyati Karnasih, terdakwa Agus BN disebutkan diancam pidana pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved