Lulus Tes CPNS 2018, Tahap Berikutnya adalah Pemberkasan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Lulus Tes CPNS 2018, Tahap Berikutnya adalah Pemberkasan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kelulusan tes CPNS 2018 segera diumumkan.
Berikutnya, peserta Pelamar CPNS 2018 yang lolos akan melakukan pemberkasan.
Umumnya, salah satu syarat pemberkasan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Peserta yang dinyatakan lolos pun disarankan segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan, termasuk SKCK.
• Di Mata Najwa, Kapolri Tito Karnavian Janji Akan Bentuk Satgas untuk Berantas Mafia Bola
Pasalnya, waktu untuk melengkapi pemberkasan tidaklah lama, yaitu 15 hari.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian VI poin A disebutkan:
a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalut utebsite instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.
c. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari keda setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
d. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Lantas, bagaimana cara mengurus SKCK? Berapa lama masa berlaku SKCK? Berikut penjelasan lengkap tata cara membuat SKCK.
• Video Detik-detik Polisi Hancurkan Markas KKB di Pedalaman Hutan Papua
Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.
Pengertian

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.