Lulus Tes CPNS 2018, Tahap Berikutnya adalah Pemberkasan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Lulus Tes CPNS 2018, Tahap Berikutnya adalah Pemberkasan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Editor: taryono
ilustrasi CPNS 2018 

SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Tata Cara Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Tata Cara Memperpanjang SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved