Sebelum 28 Hari, Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Jika Tak Ingin Kena Sanksi
Peserta BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta baru BPJS. Hal tersebut menjadi satu di antara aturan baru
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta baru BPJS.
Hal tersebut menjadi satu di antara aturan baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah terbit.
Perpres itu digunakan BPJS Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).
• BPJS Kesehatan Kembali Dapat Kucuran Dana Rp 5,2 Triliun dari Pemerintah
• Ayah Tebus Jenazah Bayi di RS Pakai BPKB Sepeda Motor Akibat Biaya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
• RSUD Bob Bazar Kalianda Tagih Tunggakan Klaim ke BPJS Kesehatan Rp 9 Miliar
Kewajiban mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS sebelumnya tidak diatur dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2016, yang menjadi pedoman BPJS Kesehatan.
Karena wajib, orangtua yang tidak mendaftarkan bayi mereka akan mendapatkan sanksi.
"Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Bona mengungkapkan, pemberian sanksi sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Pasal-pasal tersebut, yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46.
Pasal tersebut dinilai saling berkaitan, berhubungan, dan tidak berdiri sendiri.
"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN, dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," jelasnya.
"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," sambungnya.
Dia menambahkan, jika seseorang bayi baru lahir sudah didaftarkan, pembayaran iurannya bisa dibayarkan atas nama peserta JKN atau orangtua bayi.
Rentang waktu pedaftaran diberikan selama 28 hari setelah bayi lahir.
"Pemanfaatan berlaku bagi bayi baru lahir dan peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan," kata Bona
"Tentunya, untuk mendapatkan manfaat harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan," kata Bona menambahkan.