8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR Ditahan, Termasuk PPK SPAM Lampung
Dia menjabat sebagai kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
Salah Satunya Ada di Lampung, 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR Ditahan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Delapan tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah ditahan.
Salah satu tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.
Dia menjabat sebagai kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
• OTT di Kementerian PUPR, KPK Cokok 20 Orang Sita Uang Satu Kardus
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima duit sebesar Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung.
Ia juga menerima Rp 500 juta untuk proyek pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Selain Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, KPK juga menahan tiga tersangka yang diduga menerima suap.
Mereka adalah PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Kemudian, KPK juga menahan empat tersangka pemberi suap kepada pejabat Kementerian PUPR.
Keempatnya yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
KPK menahan delapan tersangka kasus suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (30/12/2018), seperti dilansir Antara.
Febri menuturkan, Budi Suharto ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, Lily Sundarsih ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Meina Woro Kustinah di Rutan Polres Jakarta Selatan, Teuku Moch Nazar di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Donny Sofyan Arifin di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Uang suap diduga untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.