8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR Ditahan, Termasuk PPK SPAM Lampung

Dia menjabat sebagai kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang dolar Singapura dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018). 

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dari penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung.

Lalu, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Dinakhodai Afitriansyah, Lampung Kini Punya KPK Tipikor

Sementara, Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala

Sedangkan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. 

Hukuman Mati

KPK akan mempelajari penerapan hukuman mati terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kasus ini, seorang tersangka diduga menerima suap untuk mengatur proyek penyediaan air minum di daerah bencana, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati. Kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari, seperti dikutip Antara.

Total, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus proyek ini.

Sebanyak empat tersangka diduga sebagai pemberi suap.

Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

KPK Dikabarkan OTT di Metro, Wali Kota Pairin Malah Main Tenis

"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ujar Saut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved