Public Service

Rumah Tinggal Dijadikan Gudang Tempat Usaha, Diperbolehkan?

Saya ingin mempertanyakan apakah dibenarkan rumah tempat tinggal bisa dijadikan gudang usaha.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - gudang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Dinas Perdagangan Bandar Lampung. Saya ingin mempertanyakan apakah dibenarkan rumah tempat tinggal bisa dijadikan gudang usaha.

Cukup sekian atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Pengirim : 081268851XXX

Lapor, Lampu PJU di Jalan Kenanga Mati Lagi

Biaya Rontgen Tidak Ditanggung BPJS?

Tidak Diperbolehkan

Terima kasih atas informasinya, dan yang pasti jika ada rumah yang dijadikan tempat usaha itu tidak diperbolehkan.

Karena rumah itu sejatinya tempat tinggal bukanlah tempat usaha. Jika ingin beralihfungsi maka harus ada izin dahulu dari Dinas Perdagangan barulah bisa dijalankan usaha tersebut.

Sekretaris Dinas Perdagangan Bandar Lampung

Doan Irawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved