Public Service
Rumah Tinggal Dijadikan Gudang Tempat Usaha, Diperbolehkan?
Saya ingin mempertanyakan apakah dibenarkan rumah tempat tinggal bisa dijadikan gudang usaha.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - gudang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Dinas Perdagangan Bandar Lampung. Saya ingin mempertanyakan apakah dibenarkan rumah tempat tinggal bisa dijadikan gudang usaha.
Cukup sekian atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Pengirim : 081268851XXX
• Lapor, Lampu PJU di Jalan Kenanga Mati Lagi
• Biaya Rontgen Tidak Ditanggung BPJS?
Tidak Diperbolehkan
Terima kasih atas informasinya, dan yang pasti jika ada rumah yang dijadikan tempat usaha itu tidak diperbolehkan.
Karena rumah itu sejatinya tempat tinggal bukanlah tempat usaha. Jika ingin beralihfungsi maka harus ada izin dahulu dari Dinas Perdagangan barulah bisa dijalankan usaha tersebut.
Sekretaris Dinas Perdagangan Bandar Lampung
Doan Irawan