Tribun Bandar Lampung
Resmi Jadi Penghuni Lapas Rajabasa, Gilang Ramadan akan Tinggal di Sel yang Dihuni 10 Orang !
Gilang Ramadhan resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa, mulai Rabu 3 Januari 2018.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gilang Ramadhan, terpidana kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa, mulai Rabu 3 Januari 2018.
Gilang Ramadhan yang juga Direktur PT Prabu Sungai Andalas dieksekusi tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari Rutan Way Hui ke Lapas Rajabasa, pasca divonis majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa Sujonggo membenarkan pihaknya telah menerima terpidana atas nama Gilang Ramadhan.
• BREAKING NEWS - Divonis 2 Tahun 3 Bulan, di Mana Gilang Ramadhan Akan Dipenjara?
”Tadi siang sudah dieksekusi tiga jaksa KPK di Lapas Rajabasa. Saat ini terpidana kita tempatkan di ruang mapeling,” kata Sujonggo, kepada Tribun, Rabu 3 Januari 2018.
Dia mengatakan, terpidana Gilang Ramadan akan menempati ruang mapeling sekitar satu minggu.
“Sementara kita tempatkan di ruang mapeling, kita lihat dulu bisa satu minggu, mudah-mudahaan yang bersangkutan cepat beradaptasi dan menerima putusannya. Setelah itu kita pindah ke sel,” jelas Sujonggo.
Nantinya kata Sujonggo, Gilang Ramadahan akan ditempatkan di sel dengan para terpidana tipikor lainnya yang berjumlah sekitar 70 orang, dan satu sel akan diisi sekitar 9-10 narapidana.
“Kalau sudah selesai di ruang mapeling baru dia kita pindah ke sel. Di sini ada sekitar 70 napi tipikor, dan satu sel itu ada 9-10 orang,” pungkasnya.
(*)