Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Instagramnya Diserbu Warganet hingga Kabar Mantan Istri

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

TRIBUNNEWS/WAHYU AJI
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Ahok menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Namun saat pelepasan, mantan suami Veronica Tan itu akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (saat ini ditempatkan) saja di Mako Brimob," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

"Nanti saat bebas, pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Ia dipidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

Ahok Bebas Januari 2019, Ini Hitung-hitunganya Setelah Dapat Remisi Natal

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.

Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.

Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.

Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Jadi, Ahok mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.

Maka jika tak ada halangan, Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Disampaikan Adik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved