Berita Terkini Nasional

Video Polwan Makassar Brigpol DS Ternyata Sengaja Dibuat untuk Napi Lampung

Polisi menemukan video Polwan Makassar Brigpol DS di ponsel miliknya. Video Polwan Makassar yang disita penyidik Propam diakui polwan tersebut.

Dok Polrestabes Makassar/kompas.com
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Polisi menemukan video tanpa busana Polwan Makassar Brigpol DS di ponsel miliknya. Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar mengakui bahwa video dewasa berdurasi 11 menit, yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung, adalah miliknya.

Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Hotman Sirait, video Polwan Makassar yang disita penyidik Propam diakui polwan tersebut adalah miliknya.

Video berdurasi 11 menit itu disita dari ponsel milik Brigpol DS.

“Awalnya, si oknum ini mengelak dan beralasan bahwa handphone-nya di-hack."

"Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung."

"Mereka juga pernah melakukan video dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” ungkapnya, Jumat (4/1/2019).

Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap, dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada 2018.

Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Pilih Pakaian Adat Baduy di Sidang Tahunan MPR 2021, Sebut Nama Jaro Saija

“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu. Jadi bukan selfie atau foto saja ya, tapi video dewasa yang berdurasi panjang," katanya.

"Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar. Kita semua punya buktinya, termasuk video dewasa, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” katanya menambahkan.

Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.

Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak.

Hingga akhirnya, surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel terbit.

“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved