Ahok Bebas dari Penjara pada 24 Januari 2019, Menteri Yasonna Beri Tanggapan

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa tahanan sesuai vonis hakim.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Seusai pembacaan vonis pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan.

Ia dipidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.

Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.

 Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Instagramnya Diserbu Warganet hingga Kabar Mantan Istri

Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.

Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Jadi, Ahok mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.

Maka jika tak ada halangan, Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Komentar Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly berpendapat bahwa kebebasan Ahok merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk ke dalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved