Prostitusi Online di Bandung, Dua Perempuan Ditangkap dan Jadi Tersangka
Prostitusi Online di Bandung, Dua Perempuan Ditangkap dan Jadi Tersangka
Prostitusi Online di Bandung, Dua Perempuan Ditangkap dan Jadi Tersangka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Dua orang perempuan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung karena keterlibatannya dalam jasa prostitusi online di Bandung.
"Dua tersangka karena perannya sebagai admin atau Mamihnya, ini masih kami dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kami sampaikan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Kota Bandung Minggu (6/1/2019).
Seperti diketahui, Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan empat orang perempuan di sebuah hotel di Kota Bandung sedang eksekusi transaksi online.
• Vanessa Angel Meminta Maaf dan Mengaku Khilaf: Saya Menyadari Telah Merugikan Banyak Orang
Dua perempuan yang ditetapkan tersangka berinisial berinisial Ia (51) dan Na (33).
"Dua orang lagi berinisial Sr dan Fi, masih berstatus saksi karena yang bersangkutan juga korban trafficking (tindak pidana perdagangan orang)," ujar AKBP M Rifai.
Menurut AKBP M Rifai, kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.

Setiap pria hidung belakang yang hendak mengontak perempuan-perempuan penjaja cinta, harus lewat kedua tersangka.
"Kedua tersangka perannya sebagai mucikari, menawarkan via media sosial," kata AKBP M Rifai.
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan empat orang perempuan yang diduga terlibat prostitusi online.
Keempatnya ditangkap Minggu (6/1/2019).
Hingga malam ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai membenarkan diamankannya keempat orang perempuan tersebut.
"Betul sudah kami amankan," kata AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (6/1/2019) malam.
Menurut AKBP M Rifai, keempat perempuan tersebut diamankan di sebuah hotel.