Tribun Bandar Lampung

Dianiaya karena Tak Bayar Utang, Warga Tanjung Senang Datangi Kantor Polisi dengan Berlumuran Darah

Tak mampu membayar utang, seorang pria dianiaya hingga bersimbah darah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib menunjukkan barang bukti pakaian korban penganiayaan, Rabu, 9 Januari 2019. 

Dianiaya karena Tak Bayar Utang, Warga Tanjung Senang Datangi Kantor Polisi dengan Berlumuran Darah

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak mampu membayar utang, seorang pria dianiaya hingga bersimbah darah.

Beruntung, nyawa korban bernama Agung (34) itu selamat lantaran lari ke Polsek Kedaton.

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu, 29 Desember 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.

Seusai Tusuk Istri Secara Membabi Buta, Pelaku Tulis Surat dan Mengaku Sangat Puas

Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib mengatakan, setelah ditusuk dengan menggunakan pisau, korban mendatangi mapolsek dalam kondisi berlumuran darah.

"Jadi pelapor datang ke mapolsek dengan kondisi berlumuran darah dan langsung kami terima laporannya," ungkap Abdul saat menggelar ekspose, Rabu, 9 Januari 2019.

Abdul menjelaskan, petugas langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi TKP.

Namun, polisi tidak mendapati pelaku di sana.

"Jadi korban ini mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh dua orang pelaku di kediamannya. Dua orang tersebut hendak menagih utang," jelas Abdul.

Kapolsek langsung mengumpulkan sejumlah saksi dan melakukan oleh TKP.

Setelah mengantongi identitas para tersangka, polisi melakukan penangkapan.

"Anggota melakukan penyelidikan. Setelah 10 hari, berhasil mengamankan kedua pelaku di Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim," paparnya.

Aniaya Perempuan ABG di Eks Lokalisasi Panjang, 2 Pemuda Diciduk

Adapun kedua tersangka yakni Ali (34), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, dan Rudi (35), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Kedua tersangka, lanjut Kapolsek, ternyata diperintah oleh Rita, warga Gang Damai, Kelurahan Tanjung Senang, yang telah memberi utang kepada korban sebesar Rp 3,9 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved