Vanessa Angel 2 Kali Transaksi di Singapura, 6 di Jakarta, dan 1 di Surabaya

Artis Vanessa Angel 2 Kali Transaksi di Singapura, 6 di Jakarta, dan 1 di Surabaya

Editor: taryono
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ilustrasi - Vanessa Angel 2 Transaksi di Singapura, 6 di Jakarta, dan 1 di Surabaya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Artis VA melaksanakan wajib lapor di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).

Dalam kesempatan itu, artis VA menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Didampingi tim kuasa hukum, artis VA mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB.

Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.00 WIB.

Satpol PP Pati Jateng Jaring Pengemis Legiman, Ternyata Kekayaannya Lebih Rp 1 Miliar

"Saya serahkan ke kuasa hukum ya, mohon doanya," kata artis VA menjawab pertanyaan wartawan.

Milano, kuasa hukum artis VA, menyebut, selama pemeriksaan, kliennya diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.

"Pemeriksaan berjalan baik, kami ucapkan terima kasih kepada Polda Jatim," kata Milano.

Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pemeriksaan terhadap artis VA adalah seputar bukti digital forensik yang menyebut VA bertransaksi di sejumlah lokasi seperti di Singapura dan Jakarta.

Dari 15 bukti transaksi keuangan dirinya dengan mucikari ES, ada 9 transaksi yang didalami polisi yang diduga kuat terkait praktik prostitusi.

Robby Tumewu Meninggal Dunia, Sakit Bisa Gigi Sebabkan Stroke?

Sebanyak 2 transaksi di Singapura, 6 transaksi di Jakarta, dan 1 transaksi di Surabaya.

Nilai transaksi di Surabaya, artis VA mendapatkan Rp 80 juta, namun jumlah uang itu dibagi dengan beberapa mucikari sehingga artis VA hanya mendapatkan Rp 35 juta.

 Pelat merah

Kuasa hukum mucikari ES, Franky Desima Waruwu, mengungkap detil kronologi penangkapan kliennya bersama artis VA di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Berdasarkan keterangan dari kliennya, VA dan kliennya saat itu sampai di Bandara Internasional Juanda Surabaya pukul 11.00 WIB.

"Lalu klien kami bersama VA dijemput orang dengan mobil Kijang Innova pelat merah," katanya di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).

Sayangnya, dia enggan menyebut berapa nomor polisi mobil pelat merah tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved