Tribun Bandar Lampung
Polisi Gulung Tiga Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu, Ekstasi, hingga Ganja
Tim Satresnarkoba Polresta menggulung tiga tersangka penyalahguna narkoba di Sukabumi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggulung tiga tersangka penyalahguna narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Sukabumi. Dari hasil penggeledahan, tim mendapati barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hingga ganja.
Tiga tersangka penyalahguna narkoba itu adalah Ryan (25), Rahmad (22), dan Lazuardi (24). Tim menciduk mereka dari rumah di Jalan Pulau Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, 26 Desember 2018.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Herlan Arfan mengungkapkan, penangkapan ketiganya berdasarkan laporan warga. Dalam pengaduan tersebut, jelas Herlan, warga menyebut ada pemuda yang terindikasi kerap mengonsumsi narkoba di sebuah rumah.
"Atas dasar itu, anggota mulai melakukan penyelidikan. Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Kuat dugaan, salah satu rumah di lingkungan tersebut sering jadi tempat transaksi dan penggunaan narkoba," ujar Herlan saat ekspose kasus di kantornya, Selasa (15/1/2019).
Setelah penyelidikan, tim Satresnarkoba Polresta melakukan penggerebekan. Hasilnya, papar Kompol Herlan Arfan, tim mendapati tiga pemuda di rumah itu.
"Ada tiga orang di rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Rahmad dan Lazuardi baru saja membeli dan mengonsumsi narkoba di situ," katanya.
Di rumah itu pula, tim menggeledah dan menemukan barang bukti narkoba. Mulai dari pil ekstasi sebanyak 57 butir, ganja seberat 5,2 gram yang terkemas menjadi 13 linting, sabu 25,16 gram yang terkemas dalam 26 paket hemat.
"Semua barang bukti itu milik Ryan. Dari hasil pemeriksaan, Ryan mengaku dapat pil ekstasi dari KK (masuk Daftar Pencarian Orang). Sedangkan ganja, dari AL (juga DPO)," jelas Herlan.
Masih dari hasil pemeriksaan, Herlan menambahkan, Ryan mengaku telah menjual sebagian pil ekstasi dengan keuntungan Rp 800 ribu.
Mengaku Titipan Orang
Tersangka Ryan mengaku semua barang bukti temuan tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung merupakan titipan.
"Itu titipan, bukan punya saya," ujar Ryan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (15/1/2019).
Menurut tersangka Ryan, narkoba tersebut merupakan titipan seseorang berinisial KK.
"Dititipi, terus dikasih uang Rp 800 ribu. Sudah tiga kali ini," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Ryan, Rahmad, dan Lazuardi dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya berupa penjara lima tahun.