Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Bagikan Duit Rp 30 Miliar, Ketua Aspekindo Ditugasi Eks Kadis PUPR Kumpulkan Rekanan

Meski lupa berapa jumlah pekerjaannya, Rusman mengaku mendapat jatah proyek Rp 30 miliar untuk dibagikan kepada para rekanan yang dikumpulkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Ketua Aspekindo Lampung Selatan Rusman Effendi (baris kedua, paling kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan uang suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019. 

BREAKING NEWS - Kantongi Rp 30 Miliar, Ketua Aspekindo Lampung Selatan Ditugasi Eks Kadis PUPR Kumpulkan Rekanan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rusman Effendi, ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Lampung Selatan, ternyata mendapat tugas mengumpulkan rekanan yang ingin mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan uang suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Sidang diagendakan mendengarkan saksi-saksi dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

BREAKING NEWS - Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk Anggota DPRD Lampung Selatan Kembali Disebut

"Awalnya tahun 2017, saya dimintai Pak Hermansyah (mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi) mendata rekanan (yang ingin ikut proyek), dari kontraktor, ASN, dan wartawan," sebutnya.

"Kemudian nama-nama itu diserahkan Pak Herman. Kemudian Pak Herman yang plotting di mana dan dapat berapa. Lalu kalau sudah tayang (lelang), dinas menghubungi rekanan masing-masing," imbuhnya.

Dari tugas mengumpulkan para rekanan itu, Rusman mengaku tidak mendapat fee dari Herman.

Tapi, ia mendapat paket pekerjaan di Katibung, Lampung Selatan.

"Saya dapat pekerjaan di Katibung, pengairan, total nilai Rp 1,6 miliar," sebut Rusman.

Meski demikian, Rusman mengaku tidak mendapat hak istimewa.

Seperti rekanan yang lain, ia pun dimintai fee 21 persen dari nilai proyek.

"Masing-masing 21 persen dari nilai kontrak. Kalau jumlah pekerjaan, saya lupa," kata Rusman.

Meski lupa berapa jumlah pekerjaannya, Rusman mengaku mendapat jatah proyek Rp 30 miliar untuk dibagikan kepada para rekanan yang dikumpulkan.

"Itu tahun 2017, Rp 30 miliar. Empat kali penyerahan dengan Pak Agus," kata Rusman.

"Penyerahannya ada yang di halaman parkir rumah Pak Bupati. Ada juga yang di halaman parkiran Masjid Bani Hasan," lanjutnya.

Pada tahun 2018, terus Rusman, posisi Kadis PUPR Lamsel sudah berganti dari Hermansyah ke Anjar Asmara.

Namun, pola lelang proyek di Dinas PUPR Lamsel masih sama.

Rusman mengaku berkoordinasi dengan Anjar Asmara untuk pekerjaan di tahun 2018.

Bedanya, kata dia, uang komitmen diminta di awal. 

BREAKING NEWS - Dapat Proyek Rp 116 Miliar, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

"Tahun 2018, saya serahkan Rp 225 juta ke Pak Anjar untuk lelang," sebutnya.

"Uang ini dari rekanan grup kita dan sebagai sumbangan. Ini belum lelang. Baru dapat catatan," tandas Rusman.

Uang tersebut, kata Rusman, diserahkan di Hotel Pop, Bandar Lampung, sesaat sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Itu belum lelang. Baru ada dua yang tayang lelang, dan saya serahkan di Hotel Pop. Belakangan saya tahu dua yang tayang itu gagal karena ada OTT," tutupnya.

Disuruh Zainudin Hasan

Dua kali dapat pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan, PT Krakatau Sukses Pratama baru dimintai fee proyek di tahun kedua.

Hal ini terungkap saat Direktur PT Krakatau Sukses Pratama Bobby Zurhaidir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Di hadapan hakim ketua Mansyur Bustami, Bobby mengaku mendapatkan paket pekerjaan pada tahun 2017 dan 2018.

Total nilai proyek dalam dua tahun itu mencapai Rp 116 miliar.

"Tahun 2017 dapat paket pekerjaan senilai Rp 38 miliar. Jumlahnya saya lupa," ungkapnya.

"Tahun 2018, dapat paket proyek senilai Rp 78 miliar dari DAK 2018. Kurang lebih 15 pekerjaan," imbuhnya.

Terkait fee proyek, Bobby mengaku tidak mengetahuinya.

Alasannya, ia hanya mengelola perusahaan milik Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan.

"Saya sebagai pelaksana, jadi gak tahu adanya fee. Jadi saya laporkan semua ke beliau (Zainudin). Dan kita kerja setelah ada DP (down payment)," sebutnya.

Meski demikian, Bobby mengakui pernah mendapat arahan dari Zainudin Hasan untuk menyiapkan uang sebesar 5 persen dari total paket proyek 2018.

"Tahun 2017 tidak ada. Tapi, 2018 sempat ada pembicaraan. Setelah selesai proyek untuk disiapin 5 persen uang dari nilai proyek untuk tim Pak Anjar," jelasnya.

Bobby mengaku ikut main proyek di Dinas PUPR Lamsel berawal dari permintaan Zainudin Hasan.

"Itu tahun 2017, saya dipanggil bupati. Diminta membantu mengerjakan proyek dan koordinasi langsung dengan Anjar," tutupnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved