Seorang Pria Ngaku Mantannya Syahrini, Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Diduga Pengedar Sabu

Seorang pria yang mengaku mantan pacar Syahrini, HS (Hans) dibekuk aparat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengedarkan sabu

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase TribunStyle/Tribunnews
mantan pacar Syahrini ditangkap atas kasus narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang pria yang mengaku mantan pacar Syahrini, HS (Hans) dibekuk aparat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengedarkan sabu.

Ia ditangkap bersama tiga orang jaringannya yakni SN, FK, dan TP dari sejumlah tempat di Jakarta, Jumat (21/12/2018) lalu. 

Dari tangan mereka didapati sabu sebanyak sekitar 2,36 kg.

Presenter Ivan Gunawan Akan Diperiksa Polisi

Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, dari pengecekan urine terhadap 4 tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.

Mereka adalah HS, yang mengaku sebagai mantan Pacar Syahrini dan SN.

HS mengklaim dirinya sebagai Mantan Pacar Syahrini.

"Iya sih, tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek kelihatannya benar. Saya sempat tanya ke yang bersangkutan, iya benar, dia membenarkan kekasih Syahrini," kata Donny.

"SN positif Methamphetamin sedangkan HS positif Benzo. Sementara FK dan TP negatif," kata Dony di Mapolda Metro Jaya.

HS, mantan kekasih artis Syahrini saat dihadirkan pada rilis di Mapolda Metro Jaya.
HS, mantan kekasih artis Syahrini saat dihadirkan pada rilis di Mapolda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ini artinya, kata dia, SN yang positif Methamphetamin mengonsumsi narkoba jenis sabu sedangkan HS yang positif benzo, diduga mengonsumsi narkotika obat depresan.

Dari Pengamen Lalu Jadi Idola, Kini Aris Idol Ditangkap Polisi karena Narkoba. Ini 4 Faktanya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada empat tersangka yang dibekuk polisi dalam kasus ini yakni HS, SN, FK dan TP.

Dari tangan keempatnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2362, 84 gram atau sekitar 2,36 Kg.

Selain itu sebagai barang bukti, dari tangan mereka juga diamankan enam buah handphone, dan satu buah cincin.

Argo menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat.

Karenanya, tim Unit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya(PMJ) langsung melakukan penyelidikan.

Dari sana kata Argo tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di Restoran Yoshinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/2019) sekitar pukul 21.30.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved