Seorang Pria Ngaku Mantannya Syahrini, Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Diduga Pengedar Sabu

Seorang pria yang mengaku mantan pacar Syahrini, HS (Hans) dibekuk aparat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengedarkan sabu

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase TribunStyle/Tribunnews
mantan pacar Syahrini ditangkap atas kasus narkoba 

Setelah beberapa saat lalu, jebolan Indonesia Idol Aris tertangkap dengan kasus yang sama.

Seorang pria berinisial AJA (36) yang merupakan asisten artis Ivan Gunawan ditangkap Polisi karena keterlibatan kasus narkoba. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)
Seorang pria berinisial AJA (36) yang merupakan asisten artis Ivan Gunawan ditangkap Polisi karena keterlibatan kasus narkoba. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat) (Istimewa)

Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz membenarkan pihaknya mengamankan AJA.

Saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya benar, kita amankan seorang berinisial AJA di rumah kost No.1A kamar 23, Jalan H Najihun No.1A (Dwijaya) Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata AKBP Erick Frendiz, Rabu (16/1/2019).

Selain itu dari penangkapan tersebut didapat sejumlah barang bukti berupa 1 paket serbuk kokain, 2 paket serbuk MDMA, dan 1 pil ecstassy.

Kini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksan lebih lanjut.

Perwira Polisi Pakai Narkoba, Tunjukkan Perilaku Aneh Saat Diperiksa Propam

Aris Idol Diringkus Polisi

Kasus narkoba juga dialami oleh Januarisman Runtuwene alias Aris Idol diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WIB.

Aris Idol dan empat orang lainnya berinisial YSP, AS, AY, dan AM, diringkus terkait penyalahgunaan narkotika.

Mereka diamankan di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Iya, benar (Aris Idol ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

Aris Idol bersama dengan tersangka lainnya saat dihadapkan ke wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Aris Idol bersama dengan tersangka lainnya saat dihadapkan ke wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

Penangkapan berawal dari ditangkapnya tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa (8/1/2019) lalu.

Ia kedapatan memiliki 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto.

Berbekal informasi tersebut, aparat Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved