Tribun Tanggamus
Tersangka Pembunuhan Kaget Korban Hamil Dua Bulan
Polsek Kota Agung menggelar reka ulang kasus pembunuhan dilakukan tersangka Afrizal (26) terhadap korban Pungut Susanti, Jumat (18/1).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Kota Agung menggelar reka ulang kasus pembunuhan dilakukan tersangka Afrizal (26) terhadap korban Pungut Susanti, Jumat (18/1).
Mayat korban ditemukan di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat 11 September 2018 lalu.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto menerangkan, dari reka ulang diperagakan 20 adegan.
Reka ulang terungkap ternyata ada niatan tersangka mengambil harta korban.
• BKPSDM Tanggamus : Kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa CPNS Fleksibel
Aprizal berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung saat akan kabur menaiki bus pada Sabtu 22 Desember 2018 lalu.
Merujuk reka adegan, tersangka bertemu dengan korban sebanyak tiga kali selama satu minggu.
Hal itu terungkap di reka ulang yang diperagakan tersangka Afrizal (26) untuk penyidikan kasus pembunuhan dan pembuangan mayat.
Tersangka tidak menyangka jika korban masih berstatus istri orang karena sebelumnya diberitahu jika dia janda.
Afrizal menyatakan, baru bertemu langsung dengan korban selama sepekan.
• 71 Kapal Warga Pekon Kiluan Korban Tsunami Diusulkan Terima Bantuan
Selama masa itu mereka beberapa kali melakukan hubungan intim.
Tersangka membunuh korban karena kaget dengan pengakuan korban sudah hamil dua bulan.
Usia kandungan tersebut menurut tersangka tidak masuk akal karena mereka baru sepekan bertemu.
Tersangka dan korban terlibat cekcok.
Sampai akhirnya tersangka membekap mulut korban, mendorongnya hingga terjatuh ke tanah lalu menindih perut korban sampai lemas.
