Yusril Beberkan Alasan Jokowi Bebaskan Abubakar Ba'asyir
Penantian panjang Abubakar Ba'asyir untuk bisa menghirup udara bebas akhirnya terwujud.
Yusril Beberkan Alasan Jokowi Bebaskan Abubakar Ba'asyir
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penantian panjang Abubakar Ba'asyir untuk bisa menghirup udara bebas akhirnya terwujud.
Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan Abubakar Ba'asyir dari penjara.
Rupanya, pembebasan terpidana kasus terorisme ini merupakan inisiatif Jokowi sendiri.
Kepada penasihat hukum pribadinya, Yusril Ihza Mahendra, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Ba'asyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara.
• Begini Respons Abu Bakar Baasyir Mengenai Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya
"Ba'asyir sudah mendekam di dalam LP selama 9 tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," ujar Yusril melalui keterangan pers, Jumat (18/1/2019).
"Pak Jokowi kemudian berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," lanjut dia.
Jokowi memerintahkan Yusril untuk menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Ba'asyir sepenuhnya.
"Pak Jokowi bilang ke saya bahwa beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.
Setelah ia mengerjakan apa yang diminta Jokowi, Yusril memastikan bahwa pembebasan Ba'asyir dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Semua pembicaraan dengan Ba'asyir, saya laporkan kepada Pak Jokowi sehingga beliau yakin ada cukup alasan untuk membebaskan Ba'asyir dari penjara," ujar Yusril. Baca juga:
Pada Jumat pagi, ia didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur untuk memberitahukan pembebasan kepada Ba'asyir.
Yusril sempat didaulat menjadi imam dan khatib salat Jumat di masjid penjara.
Pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.