Yusril Beberkan Alasan Jokowi Bebaskan Abubakar Ba'asyir

Penantian panjang Abubakar Ba'asyir untuk bisa menghirup udara bebas akhirnya terwujud.

Kompas.com/DANU KUSWORO
Abubakar Ba'asyir 

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.

Abubakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Diperiksa di RSCM, Dokter Temukan Ini di Kaki Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir

Komentar Ba'asyir Setelah Bebas

Ustaz Abubakar Ba'asyir mengucapkan rasa syukur atas keputusan Presiden Joko Widodo membebaskannya dari penjara.

Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Sebab, Yusril dianggap orang yang berjasa mendorong Presiden mengambil keputusan membebaskannya dari penjara.

"Pak Yusril ini sudah saya kenal sejak lama. Beliau ini orangnya berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya juga tahu, beliau menempuh jalan yang benar," kata Ba'asyir seperti dikutip dari keterangan pers tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/1/2019).

Ba'asyir meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

Sementara itu, Yusril mengatakan, setelah bebas, Ba'asyir akan pulang ke Solo.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.

Presiden Jokowi menyetujui pembebasan Ustaz Ba'asyir.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Ba'asyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved