Tribun Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Napi Lapas Metro Suruh Istri Sirinya Rekam Hubungan Intimnya dengan Ayah Kandung

PR (18), perempuan yang diduga berhubungan intim dengan ayahnya, M (53), ternyata melakukan perbuatan itu atas perintah K, suami sirinya.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

BREAKING NEWS - Napi Lapas Metro Suruh Istri Sirinya Rekam Hubungan Intimnya dengan Ayah Kandung

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - PR (18), perempuan yang diduga berhubungan intim dengan ayahnya, M (53), ternyata melakukan perbuatan itu atas perintah K, suami sirinya.

K sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.

K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.

BREAKING NEWS - Kasus Hubungan Intim Ayah dan Anak di Lampung Selatan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya tidak seperti yang beredar di masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K.

Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

Polres Lampung Selatan terus mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.

Polres pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka berinisial K ini diduga menyebarkan video hubungan intim tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.

"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved