Tribun Bandar Lampung

Berencana Perpanjang SIM A dan C? Cek Tempat Mangkal SIM Keliling Kamis 24 Januari 2019

Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini? Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 23 Januari 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung/okta
SIM Keliling Polda Lampung mangkal di Tugu Juang. 

Berencana Perpanjang SIM A dan C? Cek Tempat Mangkal SIM Keliling Kamis 24 Januari 2019

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini?

Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 23 Januari 2019.

Seperti biasa, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berada di dua lokasi.

Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berada di Tugu Juang Jalan Kartini Tanjung Karang Pusat.

Sedangkan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja Way Halim.

Dagingnya Tebal dan Pulen, Durian Tapak Indun Ratunya Durian Gunung Rajabasa

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Ini Barang Bukti yang Diamankan dalam OTT KPK di Lampung, Uang Rp 1 Miliar

Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved