Sepasang Pelajar di Madiun Digoyang Video Hot, Dibuat Saat SMP dan Beredar Setelah Duduk di SMA

Sepasang Pelajar di Madiun Digoyang Video Hot, Dibuat Saat SMP dan Beredar Setelah Duduk di SMA

Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Video panas yang beredar beberapa bulan terakhir menghebohkan Madiun.

Khususnya kalangan pelajar di Madiun, dihebohkan video hot diperankan sepasang pelajar.

Video cabul berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum yang tidak selayaknya dilakukan pasangan di bawah umur dan belum menikah.

Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P. Keduanya, kini duduk dibangku SMA.

Viral Order Fiktif Go Food Rp 18 Juta, Penjual Burger Curhat, Manajeman Gojek Ultimatum Driver

Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.

 Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.

Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.

Bupati Mesuji Khamami, Kepala Daerah ke-107 yang Tersangkut Kasus di KPK

Pasca Insiden Besi 4 Meter Timpa Diler Honda, Pembangunan Hotel Grand Mercure Kembali Dilanjutkan

Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.

Tersebar Via WA

Sebelumnya, Siswi SMA dan siswa SMK di Madiun, Jawa Timur, berhubungan suami istri di ruangan gelap.

Link video mesum pelajar di Madiun itu viral di grup WhatsApp (WA) Madiun.

Video asusila ini beredar di kalangan pelajar melalui pesan instan WhatsApp (WA) dan medsos, beberapa bulan terakhir.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved