Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Dul Jaelani Tolak Ajakan Pose Dua Jari

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Dul Jaelani Tolak Ajakan Pose Dua Jari

instagram
Beredar Foto Ahmad Dhani Dalam Sel Tahanan, Orang Ini Pengunggah Pertamanya 

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Dul Jaelani Tolak Ajakan Pose Dua Jari

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara. 

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dikutip dari tayangan BreakingNews, KompasTV, Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian. 

Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Sebelumnya, Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Momen Menarik di Sidang Putusan Ahmad Dhani

Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa.

Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.

"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.

"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved