Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara Langsung Ditahan di LP Cipinang

Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara Langsung Ditahan di Lapas Cipinang

Editor: taryono
grid
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.

Bocah Tunanetra Hafal 30 Juz Alquran dan Perkalian Secara Acak

Gunung Slamet Bertopi, Sutopo Minta Tak Dikaitkan dengan Mistis dan Politik

Cara Aman Masak Mi Instan agar Kandungan MSG-nya Hilang

Beli Toyota New Avanza 30 Januari 2018 Hanya Rp 50 Juta

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

 Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Dul Jaelani Tolak Ajakan Pose Dua Jari

Ular Sanca Besar Masuk Rumah Gegerkan Warga Perumahan. Saat Ditangkap, Ularnya Menggigit

Murid SD di Kalimantan Timur yang Dicabuli Paman Melahirkan

Promo Awal Tahun, Keramik Mulai Rp 43 ribu Per Dus di Toko Keramik Damai

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Dul Jaelani enggan mengikuti arahan

Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved