Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Mendekam di Lapas Cipinang
Musisi Ahmad Dhani langsung mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, seusai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Mendekam di Lapas Cipinang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani langsung mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, seusai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Usai keluar dari ruang sidang, Dhani sempat melayani wawancara dengan awak media.
• Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara
Setelah itu, Dhani langsung menuju mobil tahanan.
Dhani sempat tersenyum ketika memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko.
Ada pula anaknya, Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan, Dhani langsung dibawa ke Lapas Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.