Terbongkar Prostitusi Online di Magelang Bertarif Rp 1,5 Juta

Terbongkar Prostitusi Online di Kabupaten Magelang Bertarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

Editor: taryono
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang.

Satu orang tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dibekuk polisi.

Tika, (24), warga Dusun Pare, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan tersebut.

Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.

UNBK untuk SMK/SMA dan SMP/MTs 2019 Terapkan Konsep HOTS

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Mendekam di Lapas Cipinang

Siswi SD Mengaku Disuruh Kepsek Push-up 100 Kali karena Tak Bayar SPP

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Bangkok Batal Terbang Gegara AC Bermasalah

 

Pemesan bernama Budi, warga Tempuran yang memesan Tika dengan tarif Rp 1.500.000.

Setelah sepakat dengan pemesan, VE kemudian memberitahukan Tika untuk datang di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dimana pemesan telah menunggunya.

"VE ini menjadi muncikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi. Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika," ujar Yudi, Senin (28/1/2019) saat ditemui Tribunjogja.com dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Usai melayani pemesan, Tika menemui VE dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500.000.

Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP, dan mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di sebuah hotel tersebut.

"Kami amankan tersangka dan pasangan tersebut di hotel, sesaat usai melakukan transaksi prostitusi tersebut, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap, pasangan tersebut tengah melakukan persetubuhan," kata Yudi.

 

Berikut tersangka dan saksi korban, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer ATM BRI dan telepon genggam.

Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1.500.000 dengan pecahan lembaran Rp 100 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka VE atau yang berperan sebagai muncikari ini melakukan transaksi prostitusi online ini secara tertutup dan orang-orang tertentu saja.

Seluruh komunikasi antara tersangka dan saksi korban ini dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp.

Dari pengakuan tersangka sendiri, transaksi ini baru dilakukan sekali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved